Kalau kamu jualan di Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, buka rincian pencairan terakhirmu. Sejak awal Oktober ada potongan baru di situ: PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Potongannya kecil. Tapi cara kerjanya mengubah satu hal. Setiap penjualan online kamu sekarang meninggalkan jejak potongan pajak di pihak lain, dan jejak itu harus nyambung dengan catatan usahamu sendiri.

Yang sebenarnya turun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan lewat siaran pers 1 Oktober 2026 bahwa pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace mulai jalan. Empat marketplace ditunjuk lewat Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026: Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Dasarnya PMK 37 Tahun 2025.

Soal tanggal, sempat simpang siur. Pemerintah memang pernah memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026, dan sebagian pemberitaan menyebut 1 November. Tapi siaran pers DJP jelas: setelah evaluasi, pemungutan mulai 1 Oktober. Jadi ini bukan lagi soal nanti. Sudah tiga minggu berjalan. Satu catatan kecil: Shopee menyebut pemungutan berlaku untuk transaksi yang dibuat mulai 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, jadi tanggal potongan pertama di akunmu bisa bergeser sehari.

Empat angka kunci pemungutan PPh Pasal 22 marketplace: tarif 0,5%, batas omzet Rp500 juta, empat marketplace, mulai 1 Oktober 2026

Pertanyaan yang paling sering muncul: ini pajak baru? Kata DJP, bukan. Kewajibannya sudah ada dari dulu. Yang berubah cuma mekanismenya: sekarang marketplace yang memungut saat transaksi berlangsung.

Cara hitungnya

Tarifnya 0,5% dari omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Menurut teks PMK, pajaknya terutang pada saat pembayaran diterima marketplace, jadi pemotongannya terjadi sebelum uangnya sampai ke kamu.

Contohnya begini. Pesanan Rp1.000.000 dipotong Rp5.000. Kalau penjualan online kamu Rp20 juta sebulan, potongannya Rp100.000. Kecil per transaksi, tapi berulang di setiap pesanan.

Alur satu pesanan Rp1.000.000: pembeli bayar, uang diterima marketplace, dipotong 0,5% atau Rp5.000, marketplace menyetor, penjual menyimpan bukti

Potongan itu bukan biaya yang hilang. Menurut DJP, PPh yang sudah dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan, atau jadi bagian dari pelunasan PPh Final. Dan menurut PMK, dokumen tagihan dari marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Artinya dokumen itu harus kamu simpan, bukan cuma dilihat sekilas.

Siapa yang tidak dipotong

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut, sepanjang sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Kalau dirata-rata, Rp500 juta setahun itu sekitar Rp41 juta per bulan. Surat pernyataannya disampaikan lewat mekanisme masing-masing marketplace.

Ada tiga hal yang gampang terlewat.

  • Dua syarat, bukan satu. Omzet kecil saja tidak cukup. Menurut DJP, pengecualian berlaku sepanjang surat pernyataan sudah disampaikan.
  • Untuk orang pribadi. Pengecualian Rp500 juta ini tertulis untuk Wajib Pajak orang pribadi. Kalau usahamu berbentuk badan, cek dulu ke konsultan pajak.
  • Penjualan di luar marketplace. Teks PMK menyebut peredaran bruto tanpa merinci apakah penjualan offline ikut dihitung. Kalau tokomu juga jualan di kasir atau lewat chat, tanyakan ke KPP atau konsultan pajak sebelum menebak.
Tiga kondisi penjual: tidak dipungut, belum kirim surat pernyataan, dan di luar batas

Potongannya kecil, masalahnya bukan di situ

Bagian yang bikin pusing bukan 0,5%. Yang bikin pusing adalah tiga angka omzet yang berbeda.

Bayangkan toko yang jualan di dua marketplace, punya kasir di toko, dan masih menerima pesanan lewat WhatsApp. Itu tiga sumber omzet. Marketplace sekarang memegang catatan potongan per transaksi untuk satu sumber saja. Saat bank minta laporan, atau saat kamu mengisi SPT, ketiga angka itu harus bisa dijelaskan sebagai satu angka.

Ada jebakan yang lebih halus. Uang yang cair ke rekening kamu biasanya sudah dikurangi komisi, ongkir, dan sekarang pajak. Kalau catatan penjualanmu pakai angka yang cair, omzet yang tercatat jadi lebih kecil dari yang sebenarnya, dan selisihnya muncul tiap bulan tanpa ada yang tahu asalnya. Catat omzet kotornya, lalu pisahkan tiap potongan.

Lima hal yang bisa kamu rapikan minggu ini

Tiga hal yang bisa dicek hari ini: surat pernyataan, data pajak di akun marketplace, dan omzet berjalan, dengan satu angka omzet gabungan sebagai inti
  1. Cek data pajak di tiap akun. DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan di akun marketplace sudah lengkap dan sesuai.
  2. Kirim surat pernyataan kalau memenuhi syarat. Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta? Pastikan sudah masuk lewat mekanisme marketplace yang kamu pakai.
  3. Hitung omzet berjalan tahun ini. Lihat sudah berapa dari batas Rp500 juta. Kalau mendekati, lebih baik tahu sekarang daripada kaget di akhir tahun.
  4. Catat omzet kotor per pesanan. Potongan pajak, komisi, dan ongkir dicatat terpisah.
  5. Simpan dokumen tagihan. Satu folder per bulan, supaya saat dibutuhkan untuk SPT kamu tidak mencari satu per satu.

Kalau catatan manual mulai kewalahan

Lima langkah di atas bisa dikerjakan dengan spreadsheet yang disiplin. Cara itu masih masuk akal sampai pesanan mulai banyak dan sumber penjualan makin tersebar.

Setelah itu, lebih enak kalau penjualan tercatat dari kejadiannya. Contohnya XETPOS, aplikasi kasir all-in-one dari XETUP dengan accounting, cashflow, dan manajemen stok untuk UMKM retail dan F&B. Penjualan di kasir langsung masuk catatan saat itu juga, jadi sumber omzet offline kamu sudah rapi sejak awal. Tinggal angka marketplace dari laporan penjualan masing-masing platform kamu gabung. XETPOS cuma salah satu contoh. Intinya satu: catat di saat kejadian, jangan menunggu akhir bulan.

Penutup

Selama catatanmu rapi, 0,5% itu cuma angka kecil di rincian pencairan. Kalau belum, tiap bulan yang lewat menambah transaksi yang harus direkonstruksi dari tiga tempat berbeda, tepat saat SPT atau bank menanyakannya.

Tulisan ini panduan umum, bukan nasihat pajak. Untuk kondisi usahamu yang spesifik, tanyakan ke KPP atau konsultan pajak.

Mau ngobrol soal bagaimana merapikan catatan penjualan di tokomu? Chat kami lewat WhatsApp di +62 823 1499 5005, ceritakan saja kondisinya apa adanya.