Sejak 29 Oktober, judul seperti "Transfer Bank Kena Pajak Digital" ramai beredar: mulai 9 November, transfer bank dan transaksi keuangan lain akan dipajaki. Kalau Anda pemilik toko atau kafe, wajar kalau langsung bertanya apakah QRIS dan top up e-wallet ikut kena. Kalau ditelusuri ke sumbernya, kabar itu tidak pernah tertulis sejelas itu.
Pendapat kami: 9 November adalah pernyataan, belum aturan. Yang perlu Anda siapkan minggu ini justru hal yang sudah berjalan sejak 1 Oktober, dan itu soal omzet, bukan soal transfer.
Apa yang sebenarnya dikatakan
Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, bicara di Rapimnas Kadin pada 29 Oktober 2026. Menurut Bisnis.com, ia menyebut bahwa pada 9 November semua bank, pemerintah maupun swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo harus ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini tidak dipungut. Jenis pajak, objek, dan tarifnya tidak ia sebutkan.
Pada 2 November, DJP menjawab lewat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti. Menurut CNN Indonesia, yang dimaksud Hashim adalah SPP-TDLN, yaitu sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengenali transaksi yang memenuhi kriteria PPN. DJP menegaskan ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN, dan sistem ini tidak dimaksudkan untuk memajaki transfer personal. Enam lembaga sudah ditunjuk sebagai penerbit pada 25 September 2026.
Ada satu hal yang belum terjawab: Hashim menyebut 9 November, sedangkan DJP menyebut sistemnya berlaku sejak 25 September. Penjelasan DJP, seperti dilaporkan Inilah.com, tidak mengonfirmasi tanggal 9 November.

Yang sudah pasti, yang belum
Sudah tertulis dan bisa dicek ke DJP: pungutan PPh Pasal 22 di empat marketplace, tarifnya, batas omzetnya, dan pernyataan bahwa transfer personal tidak dimaksudkan kena PPN. Bagian berikutnya membahasnya.
Belum jelas sampai 2 November: apakah 9 November memang tanggal mulai, pajak apa yang akan dipungut bank dan fintech, berapa tarifnya, apakah top up e-wallet dan QRIS ikut terkena, dan apa kewajiban merchant dalam negeri di luar marketplace. Aturan teknisnya belum kami temukan.

Jadi untuk yang belum jelas, jangan ubah harga dan jangan berhenti menerima QRIS gara-gara kabar ini. Tunggu pengumuman resmi di pajak.go.id.
Yang sudah berjalan: pungutan di marketplace
Menurut rilis DJP 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September. Empat marketplace ditunjuk: Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Tarifnya 0,5% dari omzet penjual, di luar PPN dan PPnBM. Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut kalau menyerahkan surat pernyataan. DJP menyebutnya mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada, bukan pajak baru.
Jadwalnya memang sempat membingungkan. Pengumuman DJP sebelumnya menunda pemungutan sampai 31 Oktober dan menyebut mulai berlaku 1 November. Rilis 1 Oktober kemudian memajukannya ke 1 Oktober, setelah DJP mengevaluasi kesiapan sistem dan penyelenggara.

Bagian yang paling sering terlewat: batas Rp500 juta dihitung dari seluruh omzet, bukan omzet di marketplace saja. Artikel pajak.go.id menyebut omzet itu mencakup toko online dan toko fisik. Pemilik kafe yang juga jualan di marketplace, dengan kasir di satu tempat, spreadsheet di tempat lain, dan rekap QRIS di tempat ketiga, perlu satu angka gabungan sebelum menandatangani surat pernyataan yang bermeterai itu. Usaha yang tidak punya angka gabungan sebenarnya tidak bisa membuat pernyataan yang jujur.
Pungutan itu juga bukan tambahan beban. Dari sumber yang sama, nilainya bisa dihitung sebagai kredit pajak tahun berjalan, atau bagian dari pelunasan PPh Final bagi UMKM. SPT tahunan tetap dilaporkan, dan kalau PPh final yang terutang lebih besar dari yang dipungut, selisihnya dibayar sendiri.
Langkah pertama minggu ini
Empat hal yang bisa dikerjakan sebelum 9 November, apa pun yang akhirnya terjadi di tanggal itu:
- Cek data pajak di akun marketplace. NPWP atau NIK harus benar. DJP meminta penjual memastikan data pajak di akun sesuai.
- Hitung omzet setahun berjalan. Gabungkan kasir, toko fisik, dan semua marketplace dalam satu tabel.
- Siapkan surat pernyataan kalau omzet di bawah Rp500 juta. Satu surat dengan NPWP atau NIK yang sama bisa mencakup semua akun dan marketplace. Kalau omzet melewati batas di tengah tahun, surat baru dikirim paling lambat akhir bulan itu, dan pungutan mulai bulan berikutnya.
- Simpan invoice pungutan. Invoice berfungsi sebagai bukti pemungutan dan bisa dilihat di akun Coretax.

Kalau usaha Anda hanya jualan offline dan menerima pembayaran lewat QRIS atau transfer, dari yang tertulis sampai 2 November kami belum menemukan aturan baru yang membebani Anda. Langkah kedua tetap berguna: omzet yang sudah rapi membuat Anda tenang, apa pun yang nanti terbit.
Catatan: kami bukan konsultan pajak. Untuk perhitungan pajak usaha Anda, tanyakan ke konsultan pajak atau KPP.
Mulai dari catatan penjualan
Langkah kedua biasanya yang paling repot kalau catatan penjualan tersebar di banyak tempat. Kalau itu kondisi usaha Anda, chat kami di WhatsApp +62 823 1499 5005 dan ceritakan dulu bagaimana catatan penjualan Anda sekarang. Dari situ kami bisa bilang jujur apakah Anda butuh sistem, atau cukup merapikan yang ada.
